News

WAGUB SERAHKAN RANPERDA PROV. MALUKU TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD T.A 2022 KEPADA DPRD MALUKU

Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun anggaran 2022 kepada DPRD Maluku dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (4/7/2023).

Dokumen Ranperda pelaksanaan APBD diserahkan Wagub kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun yang disaksikan pimpinan dan anggota DPRD Maluku serta pejabat daerah Maluku lainnya.

Dalam sambutannya, Wagub Orno mengatakan sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, maka pihaknya menyerahkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 kepada DPRD Provinsi Maluku, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.

“Laporan Keuangan tersebut meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” kata Wagub.

Ia menyampaikan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Tahun anggaran 2022, merupakan Laporan Konsolidasi dari Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) lingkup Pemprov Maluku, sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah.

“Patut kami sampaikan ucapan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Besar dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, sehingga selama empat tahun berturut-turut yakni tahun 2019-2022, Pemerintah Provinsi Maluku meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK RI terhadap Pemeriksaan Laporan Keuangan. Opini WTP tersebut, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” jelas Wagub.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 105 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, maka dapat dijelaskan realisasi APBD Tahun anggaran 2022, sebagai berikut : Pendapatan daerah, dianggarkan sebesar Rp 2,99 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 2,91 Triliun atau 97,26%.(fia/rls)

Related Posts

Leave Comment